Pakai Obat Tetes Mata Membatalkan Puasa? Ini Fakta dan Fatwanya

Monday, 20 May 2019


Kelilipan sesuatu atau mata perih adalah hal yang lumrah dialami oleh semua orang. Untuk mengatasi permasalahan itu, biasanya kita meneteskan obat mata. Semua orang biasa melakukannya. Yang menjadi masalah adalah ketika gangguan tersebut terjadi di bulan puasa. Nah, lho. 

 

Timbul pertanyaan dalam benak kita: sebenarnya hukum meneteskan obat mata pada saat puasa itu boleh atau tidak? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut adalah pemaparan detail dari situs Bincang Syariah.

 

Sebagaimana yang dijelaskan oleh situs tersebut, menggunakan obat tetes mata pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Kok bisa? Ini dikarenakan mata bukan termasuk rongga yang dapat mengantarkan sesuatu ke dalam perut.

Ali Mustafa Ya’qub memfatwakan di dalam buku “Ramadan bersama Ali Mustafa Ya’qub” (hal. 37, Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), beliau menjelaskan bahwa obat tetes mata tidak sampai ke rongga perut. Cairan hanya akan sampai di kelopak mata saja. Jadi, berbeda sekali antara orang yang menggunakan obat tetes mata dan meminum. Sehingga puasanya tidak bisa dibilang batal.

 

Tidak hanya itu, Syekh Yusuf al Qaradhawi, seorang ulama Qatar, juga menjelaskan hal serupa di dalam “Fatawa al Mu’ashirah” (juz 1, Kuwait: Darul Qalam, 2000, hal. 325-328). Pendapatnya sama dengan Imam Ibnu Taimiyah di dalam kita “Majmu Fatawa”.

 

Lantas, apa pendapat kelompok Islam lokal, seperti NU dan Muhammadiyah?

 

NU berpendapat bahwa tidak apa-apa menggunakan obat tetes mata, sebab memang rongga mata tidak terhubung dengan rongga perut. Pemaparannya bisa dibaca di situs NU Online sebagaimana yang ditulis oleh Husnul Haq, Dosen IAIN Tulungagung dan Pengurus LDNU Jombang. 

 

Tidak hanya NU, Muhammadiyah pun berpandangan serupa. Prof. Dr. H Syamsul Anwar MA, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus pengurus Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, mengatakan bahwa obat tetes mata tidak sampai ke perut, jadi tidak batal.

 

Jadi, mayoritas ulama sepakat bahwa meneteskan obat mata tidak membatalkan puasa. Meski begitu, sebagai wawasan, ada juga sekelompok kecil ulama yang menganggap bahwa meneteskan obat mata membatalkan puasa, seperti Imam Malik.

 

Wallahu ‘alam.